Minggu, 5 Oktober 2025

Saksi Akui Diperintah Munadi Herlambang Jebak Anas Urbaningrum

Kasbon itu saya tulis untuk membantu kongres bagi AU (Anas Urbaningrum), itu kesalahan saya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum menggunakan kemeja hijau saat mengikuti sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (8/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Jumat (8/6/2018) terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mengajukan dua saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar.

Salah satu saksi yang dihadirkan, bernama Teuku Bagus Muhammad Noor diperintah Munadi Herlambang, yang merupakan anak dari pejabat deputi di perusahaan BUMN PT Adhi Karya bernama Muchayat untuk menjebak Anas Urbaningrum.

“Kasbon itu saya tulis untuk membantu kongres bagi AU (Anas Urbaningrum), itu kesalahan saya, itu yang mau saya sampaikan sebagai pertanggungjawaban dunia akhirat, kasbon itu bukan untuk anda, tetapi atas perintah Munadi,” ungkap mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya tersebut.

Anas kemudian mempertanyakan kenapa kasbon itu ditulis untuk dirinya.

“Karena untuk mengeluarkan kasbon itu perlu judul, atas perintah Munadi,” imbuh Teuku Bagus Muhammad Noor.

Teuku Bagus juga mengatakan tidak pernah mengecek secara mendetail perintah Munadi tersebut.

“Ada empat poin yang ingin saya sampaikan, pertama tidak kenal dan tidak pernah bertemu Anas sebelum persidangan; kedua tak pernah berikan uang atau pun mobil jenis Toyota Harrier kepada Anas; ketiga tak pernah ada pembelian apapun untuk Anas dan kongres, Munadi yang meminta dan kami tak pernah mengecek serta langsung kami beri; dan keempat penulisan AU dalam kasbon adalah sepenuhnya kebodohan kami serta yang memberikan dan menerima adalah Munadi,” tegas Teuku Bagus.

Dalam putusan, Anas disebut hakim terbukti menerima uang sejumlah Rp 2,21 miliar yang ditanggung PT Adhi Karya untuk keperluan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Selain itu Anas juga dibuktikan menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta dari Grup Permai.

Atas terbuktinya kejahatan yang dilakukannya, Anas divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi dengan ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun empat bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved