Ramadan 2018
Ketua DPP Nasdem: Alokasi Anggaran untuk THR Pasti Ada di APBD
Menurutnya dalam pedoman peyusunan APBD telah diamanatkan belanja gaji pegawai hingga 14 kali
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Hubungan Antar Daerah dan Otonomi Daerah Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai pemerintah daerah pasti memiliki anggaran untuk membayar tunjangan hari raya Aparatur Sipil Negara ( ASN) / Pegawai Negeri Sipil ( PNS), apabila menyusun APBD nya sesuai dengan pedoman.
Menurutnya dalam pedoman peyusunan APBD telah diamanatkan belanja gaji pegawai hingga 14 kali dalam setahun. Hal itu berarti ada tambahan dua bulan dari alokasi pemberian gaji reguler.
"Selama 18 tahun jadi bupati dan gubernur, saya mengikuti pedoman itu dan sampai sekarang belum ada perubahan. Jadi, sebenarnya soal THR ini sama sekali bukan hal baru," katanya, Jumat, (8/6/2018).
Adapun menurut Syhrul perbedaannya hanya terletak pada istilah penamaanya saja. Bila sekarang disebut THR, sebelumnya disebut gaji ke 14. Meskipun untuk pembayaran THR kali ini, di dalamnya terdapat berbagai tunjangan.
"Tidak mengurangi belanja langsung karena hanya menggeser anggaran kas," katanya.
Syahrul mengatakan saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan anggaran yang dialokasikan untuk membayar Gaji ke 14 adalah 94 miliar. Sementara apabila membayarkan THR yang di dalamnya terdapat berbagai macam tunjangan mencapai Rp 115 miliar. Selisih tersebut dapat diambil dari kas belanja pegawai.
"Jadi, tidak ada pengaruh pada mata anggaran lainnya," katanya.
Oleh karena itu menurutnya masalah pemberian THR bagi ASN/PNS tidak perlu dipersoalkan. Ia yakin ada alokasi anggaran dalam APBD untuk membayarkan THR.
"Salah satu tujuan dari pembayaran THR ini membahagiakan pekerja. ASN ini juga kan pekerja untuk negara. Kurang pas kalau negara mengamanatkan perusahaan swasta dan BUMN membayar THR, sementara para pekerja untuk negara, para ASN, malah tidak mendapat THR," pungkasnya.
Sebelumnya kebijakan pemerintah untuk memberikan THR kepada ASN, berlaku juga bagi pegawai pemerintah daerah. Kebijakan pemberian THR yang dituangkan dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang THR itu, disebutkan anggaran THR untuk PNS daerah, sumber anggarannya dibebankan pada APBD.
Sejumlah daerah mengeluhkan kebijakan pembayaran THR tersebut. Pasalnya dana APBD tidak mencukupi untuk membayarkan THR yang jumlahnya tidak hanya gaji pokok melainkan juga beserta tunjangan lainnya.