Pilpres 2019
Golkar Tegaskan Tak Persoalkan Untung Rugi jika JK Nantinya Bisa Dampingi Jokowi di 2019
Agung Laksono menegaskan partainya tak mempersoalkan keuntungan ataupun kerugian terkait polemik Jusuf Kalla (JK) untuk maju lagi mendampingi Jokowi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono menegaskan partainya tak mempersoalkan keuntungan ataupun kerugian terkait polemik Jusuf Kalla (JK) untuk maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.
Sehingga, apabila JK maju kembali, dipastikan melanggar ketentuan yang ada. Namun itu pun tergantung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Baca: Rambe Kamarulzaman: Jika Tidak Ada Pembatasan Periode, Sistem Ketatanegaraan Bakal Kacau
"Kami tidak mempersoalkan hal itu. Itu haknya MK, kami tidak mempersoalkan keuntungan kerugian partai," ujar Agung, di kantor DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018).
Ia menyebut akan menyerahkan masalah tersebut pada MK.
Namun demikian, bila ditanya mengenai pandangan partai berlambang pohon beringin itu, Agung akan tegas menolak.
"Pandangan ini kan berdasarkan konstitusi. Didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UUD kita. Sejarah sudah seperti itu, ingat semangat reformasi kita adalah untuk membawa negara ini kepada pembaharuan. Disitu ada pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, yang menimbulkan penafsiran macam-macam yang merugikan proses demokrasi," ungkapnya.
"Saya kira itulah pandangan yang kami sampaikan. Bagi bangsa mari kita sama-sama menjaga, concern kami adalah sama-sama kita konsisten menegakkan konstitusi," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa maksimal seseorang menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
"Berdasarkan Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," katanya saat menjadi pembicara diskusi di Kantor DPP Partai Golkar.
Baca: Partai Golkar Tegaskan Presiden dan Wakil Presiden Tak Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode
Dia menjelaskan 'yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Pernyataan Rambe tersebut menanggapi adanya uji materi terhadap pasal 169 UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dua periode namun tidak mengatur frasa berturut-turut.
Hal tersebut juga menanggapi adanya wacana Wapres Jusuf Kalla yang ingin mencalonkan kembali menjadi wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
"Jika menurut pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak lagi memnuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Kalau mau dia naik jadi calon presiden baru bisa," kata Rambe.