Periksa Komisioner KPU, Polisi Telusuri Dugaan Unsur Pidana
Kami meminta klarifikasi terhadap laporan dari Sekjen PKPI. Adanya dugaan fitnah di media elektronik,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meminta keterangan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan untuk menelusuri unsur pidana dari laporan yang dibuat pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Kami meminta klarifikasi terhadap laporan dari Sekjen PKPI. Adanya dugaan fitnah di media elektronik," ujar Argo, kepada wartawan, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5/2018).
Hasyim Asyari, memenuhi panggilan penyidik Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan Pengurus PKPI.
Berdasarkan pemantauan, Hasyim memakai baju lengan panjang berwarna hijau, tiba di kantor Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.
"Hari ini klarifikasi. Kami tanyakan," kata dia.
Sebelumnya, Pengurus PKPI telah resmi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya, pada Senin (16/4/2018).
Laporan itu mempermasalahkan pernyataan Hasyim tentang rencana KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu meloloskan PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2019.
Laporan PKPI ke polisi tercatat dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 16 April 2018. Laporan itu mengadukan Hasyim atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.