Geram Dengan Sikap Para Koruptor Yang Cengengesan, Artidjo Alkostar : Ini Menghina Rakyat Indonesia
Artidjo prihatin sekaligus geram yakni sikap para koruptor yang akan diperiksa maupun ditahan oleh KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo Alkostar mengaku sangat prihatin dengan rentetan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pejabat negara.
Namun, hal yang membuat Artidjo prihatin sekaligus geram yakni sikap para koruptor yang akan diperiksa maupun ditahan oleh KPK.
Pasalnya, para koruptor tersebut justru menampilkan sikap cengengesan di hadapan kamera awak media.
"kalau dia koruptor itu koruptor cengengesan di tv dibuat-buat, lambaikan tangan. Ini koruptor seperti apa, ini menghina rakyat Indonesia," kata Artidjo saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Baca: Kisah Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Diserang Suap Dari Berbagai Sisi
Selain itu, mantan hakim agung yang telah mengabdi selama 18 tahun juga geram kepada pra koruptor yang bukan meminta maaf tapi malah justru menunjukan ekspresi tidak bersalah.
Hal ini sangat jelas menghinan bangsa Indonesia.
"pada cengengesan pada lambaikan tangan itu kan seharusnya dia prihatin dan minta maaf kepada rakyat Indonesia begitu. ini di Indonesia terbalik cengegesan lambaikan anu, lalu seenaknya seperti orang engga bersalah, ini yang saya kira perlu diapakan mungkin dari budaya juga ya bangsa kita ini," terang Artidjo.
Artidjo juga mencontohkan bagaimana di negara Korea, setiap orang yabg terindikasi korupsi justru langsung mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
"di kita (Indonesia) enggak, malah tambah cengengesan," imbuhnya.
Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018), karena telah genap memasuki usia 70 tahun. Namun secara administrasi, Artidjo pensiun per 1 Juni 2018.
Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.
Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di Mahkamah Agung.
Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya.