Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPK Imbau Parpol Tak Daftarkan Caleg Berlatar Belakang Koruptor

Untuk itu, pihak komisi anti rasuah itu akan memberikan imbauan kepada partai politik supaya tidak mencalonkan caleg

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Ria Anatasia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memberikan dukungan terhadap upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Untuk itu, pihak komisi anti rasuah itu akan memberikan imbauan kepada partai politik supaya tidak mencalonkan caleg yang berlatarbelakang mantan narapidana kasus korupsi.

“Bentuknya bisa pertemuan dengan KPU atau mengirim surat, banyak hal,” ujar Agus Rahardjo, dalam keterangannya di laman resmi KPU RI, Jumat (25/5/2018).

Saat ini, KPU RI sedang mengatur pembatasan bagi narapidana ini tidak terbatas pada mantan koruptor, selain itu mantan narapidana yang dibatasi juga kasus kekerasan seksual terhadap anak serta bandar narkoba.

Adapun, lembaga penyelenggara pemilu itu telah menyusun draft PKPU tentang Pencalonan di Pemilu 2019, yang memuat larangan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Semula, aturan itu sudah dibahas di rapat dengan pendapat (RDP) di DPR RI.

Namun, pihak Komisi II DPR RI, perwakilan pemerintah, dan Bawaslu RI menyatakan keberatan terhadap pengaturan tersebut. Mereka sependapat aturan dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Meskipun begitu, KPU RI tetap konsisten memuat aturan itu. Rencananya, pada pekan depan draft PKPU akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, apabila ada pihak merasa keberatan terhadap  peraturan itu, maka KPU mempersilakan untuk melakukan judicial review atau peninjauan kembali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved