Kamis, 2 Oktober 2025

Aman Abdurrahman Yakin Tetap akan Dijatuhi Hukuman Mati meski Sudah Bacakan Pembelaan

Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Aman dinilai terbukti melakukan serangkaian aksi teror di Indonesia.

Kolase/Tribunnews
Aman Abdurrahman 

(TribunJatim.com/Januar Adi Sagita)

TRIBUNNEWS.COM -- Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Pengamanan di PN Jakarta Selatan hari ini sama dengan pengamanan pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman, Jumat lalu.

Gerbang masuk dan keluar ditutup serta dijaga polisi bersenjata.

Selama sidang Aman berlangsung, tidak akan ada sidang lain yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Sidang lainnya baru akan digelar siang nanti, setelah shalat Jumat.

Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Aman dinilai terbukti melakukan serangkaian aksi teror di Indonesia.

Halaman Selengkapnya >>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved