Aman Abdurrahman Sampaikan 1 Kalimat pada Korban Bom Thamrin saat Dipeluk
Ipda Denny Mahieu yang juga merupakan korban selamat dalam ledakan tersebut memberikan kesaksian.
(TribunJatim.com/Januar Adi Sagita)
TRIBUNNEWS.COM -- Dua tahun sudah berlalu, kini terdakwa pelaku bom Thamrin, Aman Abdurrahman telah mendapatkan ganjaran akibat perbuatannya.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dijatuhi hukuman mati pada Jumat (18/5/2018).
Hadir sebagai saksi dalam persidangan Aman Abdurrahman, Ipda Denny Mahieu yang juga merupakan korban selamat dalam ledakan tersebut memberikan kesaksian.
Kedatangan Denny di persidangan Aman bukan yang pertama kali.
Usai memberikan keterangan, tiba-tiba Ipda Denny menghampiri terdakwa Aman.
Hadir dalam acara Mata Najwa yang dipandu oleh Najwa Shihab, Rabu (23/5/2018), Ipda Denny menjelaskan alasannya melakukan hal tersebut.