Kamis, 2 Oktober 2025

Tunjangan Hari Raya

Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: APBN 2018 Dipastikan Tetap Aman dan Terjaga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiun

Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (26/03/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia dikutip dari Kompas.com.

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan namun juga berimbas pada peningkatan kinerja.

 Pasca Beri Kuliah, Rocky Gerung Berterimakasih & Sebut Sesko TNI Berpikir Logis Tentang Arah Negara

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kerja.

"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 itu ditujukan dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved