Korupsi KTP Elektronik
Saksi Nilai Upaya Fredrich Tangani Novanto Sesuai Prosedur
Namun, Sandy Kurniawan dan Tito, dua saksi dalam perkara itu, mengungkap fakta yang terjadi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya advokat, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el masih menjadi sorotan. Dia diduga merintangi penyidikan dengan cara merekayasa kecelakaan lalu lintas yang dialami Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP-el.
Namun, Sandy Kurniawan dan Tito, dua saksi dalam perkara itu, mengungkap fakta yang terjadi. Mereka memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018).
Sandy menjelaskan, Fredrich menjadi kuasa hukum Novanto sejak awal Oktober 2017. Fredrich disebut menerima 12 SK dari Setnov dan kasus LP di Bareskrim Polri masih berjalan dan belum pernah ada pencabutan SK Setnov dan tidak ada pencabutan dua LP 2.
Fredrich sempat membuat surat penundaan pemeriksaan Novanto pada 15 November 2017. Bersama surat itu turut disertakan lampiran surat kuasa resmi dari Novanto yang diantarnya termasuk saksi .
Sandy mengatakan, pada 16 November 2017 sekitar pukul 13:00 WIB, dia diajak Fredrich makan siang di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Lalu, mereka mampir ke apartemen Botania bertemu dengan dokter Bimanes Sutarjo.
Masih pada hari yang sama pada pukul 17:00 WIB, Sandy menerima telepon dari terdakwa untuk segera datang ke KPK. Telepon itu mengabarkan Novanto akan hadir di KPK pada malam hari 20:00 WIB.
"Saya tidak bisa ke KPK karena pemeriksaan di Bareskrim belum selesai, di berita TV mendengar Setnov mengalami musibah kecelakaan lalin, dan masuk RS MPH," ujar advokat yang bergabung dengan Yunadi & Associstes itu, pada Senin (21/5/2018).
Berselang keesokan harinya, dia menjelaskan, dia datang ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RS MPH) untuk membantu terdakwa memindahkan Novanto ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Selama di RS MPH maupun di RSCM, kata dia, banyak penyidik KPK dan anggota Polri yang dibawa KPK. Sementara itu, dia hanya sendiri mendampingi Novanto.
Dia menegaskan, Fredrich tidak pernah mencegah atau menghalangi apalagi menggagalkan upaya penyidikan KPK terhadap Setnov. Justru, dia melihat terdakwa membantu hingga proses lancar. Akhirnya, pada 19 November 2017, kata dia, Novanto dibawa ke kantor KPK.
Sepengetahuan dia, Novanto menderita luka karena kecelakaan lalu lintas. Sementara itu yang menyuruh Novanto dirawat inap adalah tim dokter RSCM karena dinilai Novanto membutuhkan perawatan lebih intensif.
Dia menuding penyidik KPK telah melakukan pelanggaran hukum. Salah satunya, pada 11 Januari 2018, di mana, penyidik KPK melakukan penggeledahan
tanpa disaksikan oleh kepala lingkungan.
"Banyak dokumen dan barang yang tidak ada kaitan dengan kasus pasal 21 UU 31/1999 juga diambil paksa oleh penyidik KPK," ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Tito, memberikan keterangan mengenai kehadirannya di RS MPH pada 16 November sekitar pukul 20.30 WIB. Dia datang ke rumah sakit itu bersama rekan Ridwan, dan perwakilan dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dia melihat, semua tindakan yang dilakukan Fredrich telah sesuai hukum acara dan tidak ada terdakwa melakukan di luar koridor hukum. Dia menegaskan, tidak ada tindakan atau kata-kata terdakwa yang menghalangi KPK.
"KPK tidak bisa tunjukkan surat perintah, dimana Polri yang dibawa penyidik KPK dengan senjata laras panjang , senjata serbu itu tanpa surat perintah," kata Tito.