Geledah Sejumlah Tempat di Bengkulu Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Hari ini tim secara paralel disebar di empat lokasi di Bengkulu Selatan untuk geledah dua rumah vendor swasta dan dua rumah saksi PNS
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan sejak kemarin.
"Hari ini tim secara paralel disebar di empat lokasi di Bengkulu Selatan untuk geledah dua rumah vendor swasta dan dua rumah saksi PNS," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (19/5/2018).
Baca: Makam Lima Orang yang Dianggap Teroris di TPU Pondok Ranggon Kondisinya Miris
Penyidik menggeledah beberapa lokasi, di antaranya rumah dan kantor di Jalan Iskandar Baksir, Batu Lambang, Kecamatan Manna, rumah di Jalan H. Pudin, Ipul, Kecamatan Manna, rumah di Jalan A. Yani, Kecamatan Manna, rumah di Jalan Buidani Masik, Kecamatan Manna.
"Dari penggeledahan di tiga lokasi kemarin disita sejumlah dokumen proyek penunjukan langsung dan dokumen tender lain yang terkait dengan perbuatan tersangka DIM, Bupati," ungkap Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati, yang juga keponakan Dirwan dan seorang kontraktor bernama Juhari.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK pemeriksaan intensif keempat tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/5/2018) kemarin.
Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.
Dalam OTT terhadap Dirwan bersama istri dan keponakannya ini, tim Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta.
Baca: Si Jago Merah Lalap Habis Rumah Konveksi 2 Lantai di Cakung
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang menyandang status tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.