Selasa, 30 September 2025

Kasus Terorisme

Jaksa Ajukan Hak Kompensasi 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim

Jaksa Ajukan 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim, Agar Negara Memberikan Hak Kompensasi

Editor: Hendra Gunawan
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aman Abdurrahman 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 16 nama korban bom Thamrin dan Kampung Melayu, diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim agar negara dapat memberikan hak kompensasi.

Hal ini dibacakan oleh JPU Anita, pada persidangan Aman Abdurrahman terdakwa teroris bom Thamrin dan Kampung Melayu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hak kompensasi atau ganti rugi ini, dibebankan kepada Negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk memberikan hak kompensasinya, perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian nama sebagai berikut :

1. Jhon Hasen sebesar Rp. 28.050.000

2. Denny Mahieu sebesar Rp. 132.430.000

3. Suhadi sebesar Rp. 28.900.000

4. Dodi Maryadi sebesar Rp. 33.750.000

5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000

6. Meissy Sabardiah sebesar Rp. 29.695.000

7. Agus Kurnia sebesar Rp.54.128.000

8. Hairil Islami sebesar Rp. 41.340.000

9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp. 29.879.100

10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000

11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313

12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000

13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000

14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000

15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000

16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000

Pengajuan 16 nama tersebut, dibacakan oleh JPU usai membacakan tuntutan hukuman mati, kepada terdakwa Aman Abdurrahman.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved