Kasus Terorisme
Jaksa Ajukan Hak Kompensasi 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim
Jaksa Ajukan 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim, Agar Negara Memberikan Hak Kompensasi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 16 nama korban bom Thamrin dan Kampung Melayu, diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim agar negara dapat memberikan hak kompensasi.
Hal ini dibacakan oleh JPU Anita, pada persidangan Aman Abdurrahman terdakwa teroris bom Thamrin dan Kampung Melayu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hak kompensasi atau ganti rugi ini, dibebankan kepada Negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Untuk memberikan hak kompensasinya, perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian nama sebagai berikut :
1. Jhon Hasen sebesar Rp. 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp. 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp. 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp. 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp. 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp.54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp. 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp. 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000
Pengajuan 16 nama tersebut, dibacakan oleh JPU usai membacakan tuntutan hukuman mati, kepada terdakwa Aman Abdurrahman.