Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

Merasa Dizalimi Bawaslu, PSI : Kami Akan Melawan Secara Hukum

"Materi kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Padahal, ltulah definisi kampanye menurut Pasal 274 UU PemiIu,"

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni di DPP PSI, Jalam Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rl untuk melimpahkan kasus materi polling Cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di satu media massa ke pihak kepolisian.

Namun, PSI akan menggunakan hak untuk melakukan perlawanan secara hukum.

Sebab, PSI melihat ada perbedaan tafsir hukum.

Baca: Densus 88 Amankan Delapan Orang Terkait Aksi Teror Di Mapolda Riau

"Materi kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Padahal, ltulah definisi kampanye menurut Pasal 274 UU PemiIu," kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni di DPP PSI, Jalam Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Materi itu adalah wujud komitmen PSI untuk melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat.

Selain itu, materi itu juga tidak mengandung ajakan untuk memilih PSI.

Baca: Menilik Tempat Latihan Terduga Teroris Sebelum Serang Mapolda Riau

"Kalau soal pencantuman logo ini bagian dari pertanggungjawaban. Ini polling untuk publik dan tak mungkin tak ada penanggungjawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggungjawab," terang Toni.

Terkait pelimpahan kasus itu, PSI juga merasa dizalimi.

Beberapa hari lalu ada pelaporan ke Bawaslu terhadap beberapa partai yang melakukan kampanye di berbagai media.

"Kami merasa dizalimi. Kok tidak ada tindak lanjut dari pelaporan itu? Sebagai partai baru, kami merasa dikerjain. Apakah karena kami partai baru? Apakah karena tak ada beking besar di belakang PSI sehingga kami dilakukan seperti itu?," kata Toni.

Baca: Seorang Pemuda Di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Setelah Dituding Berbuat Asusila

PSI juga semakin yakin dengan penzaliman terhadap PSI, karena di press release Bawaslu Temuan No. 02/TM/PL/Rl/O0.00/lV/2018 pada hari ini, Kamis (17/5/2018) di alinea terakhirnya mengatakan ”Kepolisian segera menetapkan Tersangka”.

"Bawaslu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Ini jelas menunjukkan bahwa PSI menjadi target operasi atau T0 dari pihak-pihak tertentu. Bawaslu pun sudah melakukan abuse of power karena memerintahkan polisi untuk mentersangkakan pimpinan PSI,” kata Toni.

PSI menggarisbawahi pula bahwa bahwa kasus ini temuan anggota Bawaslu RI, Mochammad Afrfuddin, di media massa dan bukan pelaporan dari masyarakat.

"Pak Afif ada di Jakarta, koran Jawa Pos terbit di Jawa Timur. Prosesnya juga sangat cepat. Pada 23 April materi itu muncul di koran, beberapa hari kemudian Pak Afif melaporkan kami,” kata Toni.

"Kami berharap ada perlakukan yang setara di depan hukum. Hukum jangan diskriminatif. Kalau PSl diproses, bagaimana dengan partai-partai lain?” tambah Toni.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved