RUU Antiteroris Mangkrak 2 Tahun, Jokowi: Kalau DPR Belum Juga Mengesahkan, Perpu Akan Dikeluarkan
Pasca kejadian-kejadian terorisme yang melanda tanah air pada sepekan ini, banyak netizen yang lantas berharap Revisi UU Antiterorisme segera disahkan
TRIBUNNEWS.COM - Pasca kejadian-kejadian terorisme yang melanda tanah air pada sepekan ini, banyak netizen yang lantas berharap Revisi UU Antiterorisme segera disahkan.
Diketahui, tanah air baru saja diterpa kasus terorisme seperti pengeboman di 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, hingga kasus kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Hal ini membuat Presiden RI, Joko Widodo buka suara.
"Berhubungan dengan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan sejak Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang.