Rusuh di Rutan Mako Brimob
Wiranto: 30 Senjata yang Dirampas Tahanan adalah Senjata Hasil Sitaan
Menurut Wiranto, senjata tersebut merupakan senjata hasil sitaan polisi pada pelaksanaan operasi sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan senjata api yang sempat dirampas para narapidana terorisme saat kericuhan di rumah tahanan cabang Salemba Mako Brimob, Depok, Selasa (8/5/2018), bukan senjata organik atau standar yang biasa digunakan personel TNI/Polri.
Menurut Wiranto, senjata tersebut merupakan senjata hasil sitaan polisi pada pelaksanaan operasi sebelumnya.
"Senjata itu bukan senjata organik militer atau organik kepolisian, tetapi senjata hasil sitaan dari aparat polisi saat melaksanakan operasi sebelumnya," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Barhakam, Depok, Kamis (10/5/2018).
Baca: 145 Napi Teroris akan Ditempatkan di Dua Lapas Nusakambangan
Wiranto mengatakan, seluruh senjata tersebut diserahkan saat 145 napi teroris menyerahkan diri pada Kamis pagi. Adapun jumlah senjata yang diserahkan itu sekitar 30 pucuk.
Sementara 10 napi teroris sisanya baru menyerah setelah aparat melakukan penyerbuan ke dalam rutan.
"Kami minta satu persatu keluar. Sebanyak 145 dari 155 keluar satu persatu menyerah tanpa syarat dan menyerahkan senjata karena mereka sempat merampas senjata kurang lebih 30 pucuk," katanya.
Selain itu, Wiranto juga menegaskan, pemerintah melalui aparat keamanan telah bertindak tegas terhadap para narapidana terorisme.
Aparat keamanan, kata Wiranto, sama sekali tidak melakukan negosiasi selama melakukan operasi penanggulangan aksi terorisme di Kompleks Mako Brimob.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto Sebut Senjata yang Dirampas Napi Teroris adalah Senjata Sitaan "