KPU RI Minta Lembaga Survei Transparan
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mendorong lembaga survei transparan menjalankan tugas. Transparansi itu dilakukan agar hasil yang dikeluarkan dari lembag
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman, mendorong lembaga survei transparan menjalankan tugas. Transparansi itu dilakukan agar hasil yang dikeluarkan dari lembaga survei dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Lembaga survei kan sebetulnya harus transparan. Dia harus mencantumkan metodologi, sumber anggaran untuk melakukan survei dari mana kemudian, hal lainnya harus dicantumkan, supaya masyarakat, bisa menilai," tutur Arief, saat berbicara dalam sesi diskusi di kantor Bawaslu RI, Senin (7/5/2018).
Baca: Inul Daratista Tidak Ingin Memanjakan Anak
Dia menjelaskan, lembaga harus transparan terhadap seluruh produk dan proses mekanisme survei termasuk detail yang melaksanakan survei. Menurut dia, transparansi bukan hanya lembaga survei, tetapi juga dilakukan secara terbuka agar masyarakat menilai.
"Ketika mereka merilis hasil survei tanyakan, survei ini anggaran darimana, siapa yang terlibat melakukan survei, metodologinya bagaimana. Jadi jangan hanya, yang saya lihat di media ini hanya dipublikasikan hasil survei Si A sekian persen si B sekian persen. Mestinya harus mulai dibangun itu," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan lembaga surveimempunyai kode etik. Apabila lembaga survei melakukan pelanggaran, kata dia, maka yang menjatuhkan sanksi asosiasi survei Indonesia.
Dia sepakat dengan Ketua KPU RI, di mana lembaga survei harus jelas metode dan sumber dana.
Baca: Pelemahan Rupiah Berpotensi Tembus Rp 14.200 per Dolar AS
"Kami melihat, kalau ada pelanggaran Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengkaji, tetapi yang menjatuhkan sanksi adalah asosiasi survei," tambah Abhan.(*)