Minggu, 5 Oktober 2025

BI Perketat Regulasi Uang Elektronik

Ada 15 poin yang dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia Uang Elektronik ini. Tetapi hal utama yang menjadi fokus pada penyempurnaan aturan

Ada 15 poin yang dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia Uang Elektronik ini. Tetapi hal utama yang menjadi fokus pada penyempurnaan aturan ini adalah soal permodalan. Lembaga di luar bank yang menerbitkan uang elektronik minimal harus memiliki modal disetor minimal 3 miliar rupiah. Modal ini akan semakin bertambah jika dana masyarakat yang ditampung semakin besar. Kepemilikan saham perusahaan penerbit uang elektronik paling sedikit adalah 51 persen dan asing paling besar 49 persen.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved