Kasus First Travel
Para Korban Harap Jaksa Tuntut 3 Terdakwa First Travel dengan Pidana Penjara 20 Tahun
"Ada beberapa alasan, kami meminta ketiga terdakwa bos FT dituntut maksimal," ujar perwakilan korban
Juga, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Korban First Travel Berharap Tiga Terdakwa Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara