Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus First Travel

Para Korban Harap Jaksa Tuntut 3 Terdakwa First Travel dengan Pidana Penjara 20 Tahun

"Ada beberapa alasan, kami meminta ketiga terdakwa bos FT dituntut maksimal," ujar perwakilan korban

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sidang lanjutan kasus skandal biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (4/4/2018) 

Juga, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Korban First Travel Berharap Tiga Terdakwa Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved