BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Namun, setelah mengambil sabu tersebut pada Rabu, (18/4/2018), petugas BNN berhasil menangkap para tersangka saat dalam perjalanan
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Heru Winarko
"Berdasarkan pengakuannya MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa 17 April 2018 bersama dengan rekannya yang berninisal MAR yang hingga saat ini masih DPO," lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka yaitu ZA, FAS, dan MA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasa 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.