Kamis, 2 Oktober 2025

Rita Bantah Ada Transaksi Suap dengan Pengusaha

Menurut politisi Partai Golkar itu pembelian rumah Rp 6 miliar itu berasal dari segala usaha dimiliki.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Belum ada, rumahnya belum ditempatin," tambahnya.

Sebelumnya, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima. Semula izin itu tidak bisa diberikan karena terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohonkan. Namun, izin tetap diberikan Rita

Atas perbuatan itu, Rita didakwa melanggar Pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved