Minggu, 5 Oktober 2025

Jokowi Bentuk Tim Pansel Calon Hakim Konstitusi untuk Cari Pengganti Maria Farida

residen telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) berfoto bersama Wakil Ketua Anwar Usman (kelima kiri) serta Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri), I Dewa Gede Palguna (ketiga kiri), Suhartoyo (keempat kiri), Manahan Sitompul (kelima kanan), Waiduddin Adams (keempat kanan), Maria Farida Indrati (ketiga kanan), dan Aswanto (kedua kanan) seusai pengucapan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020 secara aklamasi pada rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011, Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tiga orang yang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.

Saat ini, tiga Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra. 

Maria Farida Indrati, yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 dan mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden pada tanggal 13 Agustus 2013, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 13 Agustus 2018, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved