Jokowi Bentuk Tim Pansel Calon Hakim Konstitusi untuk Cari Pengganti Maria Farida
residen telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018
Diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011, Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tiga orang yang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
Saat ini, tiga Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.
Maria Farida Indrati, yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 dan mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden pada tanggal 13 Agustus 2013, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 13 Agustus 2018, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.