Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Terdakwa Fredrich

Sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2018).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK ‎akan menghadirkan dua orang saksi bagi terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto.

"Sidang hari ini, kami siapkan dua saksi yaitu Dokter ahli syaraf, Nadia Husein Hamedan dan dokter Bimanesh Sutarjo," ujar ‎ jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Baca: Setelah Bunuh Sang Mantan, Tukang Parkir Ini Buat Status di Facebook

Takdir menambahkan untuk saksi dokter Nadia sudah pernah bersaksi bagi terdakwa dokter Bimanesh dalam kasus yang sama, dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan dua tersangka yang kini sudah sama-sama menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka yakni dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Meski terseret di kasus yang sama, sidang keduanya dilakukan terpisah. Mereka didakwa bersekongkol merekayasa data medis Setya Novanto agar terhindar dari proses penyidikan KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan