Sabtu, 4 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Kasus Suap Zumi Zola, KPK Periksa Lagi Lima Direktur Perusahaan

Penyidik juga memeriksa staf di PT Merangin Karya Sejati, Nano. Serta pihak swasta Hardono alias Aliang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima direktur perusahaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi, yang melibatkan Gubernur Zumi Zola (ZZ).

Mereka diantaranya adalah Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, H Ismal Ibrahim alias Mael, Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irawan Nasution  Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir, dan Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati.

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ZZ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Penyidik juga memeriksa staf di PT Merangin Karya Sejati, Nano. Serta pihak swasta Hardono alias Aliang.

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved