Zumi Zola Terjerat Kasus
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Enam Saksi untuk Tersangka Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Zumi Zola (ZZ),
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Zumi Zola (ZZ), dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi 2018.
"Ya, ada enam, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/4/2018).
Baca: Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Dua Hari Terjatuh dari Kapal Tongkang
Keenam saksi tersebut meliputi Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto, Direktur PT Sarang Teknik Canggih Furqon, Direktur PT Bintang Mega Raksa Widiantoro. Serta pihak swasta sekaligus Ketua LPJKD Jambi Endria Putra, pihak swasta Karyadi dan pihak swasta Cecep Suryana.
Sebelumnya, tersangka Zumi Zola resmi ditahan KPK, pada Rabu (11/4/2018).
Bersama anak buahnya, Zumi Zola diduga mengumpulkan uang untuk kemudian diberikan kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018 ynga nilainya mencapai Rp 6 miliar itu.
Ia pun dijerat Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.