KKP Ringkus Dua Kapal Pencuri Ikan Filipina di Laut Sulawesi
Dua kapal yang ditangkap adalah 2 kapal tersebut adalah FB . LB. Luke V (15 GT) dan FB.LB John V (16 GT).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil menangkap dua kapal berbendera Filipina yang mencuri ikan di perairan Sulawesi.
"Setelah penangkapan kapal Vietnam pertengahan Maret lalu di Kepulauan Riau, kali kami menangkap dua kapal Filipina pada 7 April lalu," kata Direktur Jenderal PSDPK, Nilanto Perbowo saat jumpa pers di Gedung Minabahari IV, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Dua kapal yang ditangkap adalah 2 kapal tersebut adalah FB . LB. Luke V (15 GT) dan FB.LB John V (16 GT).
Lewat operasi kapal Hiu Macan Tutul 001, KKP menghentikan tindakan tangkap ikan ilegal (illegal fishing) dan mengamankan 5 ABK asal Filipina, yakni Roberd Dias, Anastayu Balaun, Rimando Amad, Rex consigna dan Elginito Libay.
Nilanto menyebutkan kedua kapal tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk menagkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Tidak dapat izin dari Pemerintah RI, sehingga kedua kapal selanjutnya diserahkan ke pangkalan PSDKP Bitung pada 9 April," jelas Nilanto.
Kedua kapal asing itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 20 miliar.