Pemilu 2019
KPU Tegaskan Agar Tidak Ada Nama Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Pileg 2019
Menurutnya dalam draft tersebut sudah disebutkan untuk partai politik tidak mencantumkan nama calon mantan narapidana korupsi.
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Budiman Selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan untuk partai politik tidak mencantumkan nama calon mantan narapidana korupsi.
Menurutnya, hal tersebut sudah dibahas secara internal dan sudah di uji publik.
"Kemarin kan sudah kita buat draftnya. Draft itu sudah dibahas secara internal kemudian sudah diuji publikan," ujar Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Menurutnya dalam draft tersebut sudah disebutkan untuk partai politik tidak mencantumkan nama calon mantan narapidana korupsi.
"Di draft itu sudah kita sebutkan agar parpol dalam memasukkan atau mencantumkan kanidat dalam pileg agar tidak mencantumkan calon yang mantan narapidana korupsi", katanya.
Baca: Ace Hasan Berharap Sukmawati Dimaafkan dan Masyarakat Tidak Lakukan Demo
Tetapi berbagai masukan tersebut akan dibahas kembali oleh pihaknya dalam rapat internal KPU.
"Nanti kami akan bahas lagi untuk menentukan atau menetapkan draft seperti apa yang kami buat," katanya.
Rencananya, konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah akan digelar pada Senin depan.
"Kami dijadwalkan Senin besok akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) kembali," katanya.