Selasa, 30 September 2025

BPK: BNN Belum Mampu Ungkap Sindikat Narkotika

Berdasarkan pemeriksaan BPK, diketahui jumlah penyidik BNN belum memadai. Selain itu, masih terdapat pegawai yang menjadi penyidik

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
TNI AL berhasil menangkap kapal MV Sunrise Glory yang membawa 1 ton sabu-sabu di perairan Batam, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa kegiatan Badan Narkotika Nasional (BNN) belum mampu mengungkap jaringan kejahatan narkotika secara efektif.

Hal tersebut tertuang dalam buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017 yang merupakan hasil pemantauan BPK pada Kementerian/Lembaga, Daerah, BUMN dan BUMD. Buku ini dirilis di kantor BPK, Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

"Hasil pemeriksaan BPK atas pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba pada BNN mengungkapkan 13 temuan uang memuat 13 permasalahan ketidakefektifan," tulis Laporan IHPS 2017 tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, diketahui jumlah penyidik BNN belum memadai. Selain itu, masih terdapat pegawai yang menjadi penyidik namun belum ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.

Permasalahan lain adalah kegiatan pemberantasan narkoba dilaksanakan berdasarkan kebiasaan yang sudah berjalan dan saling mengisi antara fungsi Direktorat.

"Ketidakefektifan pemberantasan juga karwna terdapat tumpang tindih peran dan fungsi antardirektorat," papar
Laporan IHPS 2017 tersebut.

Akibatnya implementasi kegiatan pemberantasan narkoba pada BNN khususnya BNNP dan BNNK belum sepenuhnya mampu mengungkapkan jaringan peredaran narkoba secara efektif dan masih terdapat kasuistik.

BPK telat memberikan rekomendasi kepada Kepala BNN agar menetapkan alur bisnis dan SOP dalam kegiatan pemberantasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan