Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Masih Jalani Perawatan, Made Oka Kembali Tidak Hadir di KPK

Bambang mengaku bahwa tim penasihat hukum sudah memberikan surat ketidakhadiran kepada penyidik KPK pagi tadi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Made Oka menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Made Oka Masagung, Bambang Harsono, mengungkapkan bahwa  kliennya masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) sampai hari ini, Senin, 2 April 2018.

Akibat hal tersebut, Made Oka kembali tidak bisa menghadiri pemeriksaan dadi penyidik KPK sebagai tersangka kasus E-KTP.

"Betul (hari ini) masih dirawat di RS Otak Nasional‎ di kamar 108" ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Bambang mengaku bahwa tim penasihat hukum sudah memberikan surat ketidakhadiran kepada penyidik KPK pagi tadi.

Sehingga bisa dijadwalkan ulang pemeriksaan hingga mampu menjalani penyidikan nantinya. 

"Pagi-pagi tadi surat sudah di sampaikan ke KPK," jelas Bambang. 

Rencananya, Made Oka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Made Oka sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved