Korupsi KTP Elektronik
Masih Jalani Perawatan, Made Oka Kembali Tidak Hadir di KPK
Bambang mengaku bahwa tim penasihat hukum sudah memberikan surat ketidakhadiran kepada penyidik KPK pagi tadi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Made Oka Masagung, Bambang Harsono, mengungkapkan bahwa kliennya masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) sampai hari ini, Senin, 2 April 2018.
Akibat hal tersebut, Made Oka kembali tidak bisa menghadiri pemeriksaan dadi penyidik KPK sebagai tersangka kasus E-KTP.
"Betul (hari ini) masih dirawat di RS Otak Nasional di kamar 108" ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).
Bambang mengaku bahwa tim penasihat hukum sudah memberikan surat ketidakhadiran kepada penyidik KPK pagi tadi.
Sehingga bisa dijadwalkan ulang pemeriksaan hingga mampu menjalani penyidikan nantinya.
"Pagi-pagi tadi surat sudah di sampaikan ke KPK," jelas Bambang.
Rencananya, Made Oka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Made Oka sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.