Cacing di Ikan Kaleng
Menkes: Cacing pada Ikan Makarel Tidak Berbahaya
Menkes menilai cacing tersebut tidak membawa efek berbahaya selama makanan itu diolah dengan benar.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Dewi Agustina
Baca: Oknum Polwan Polrestabes Medan Dipolisikan Diduga Jual Mobil Bodong
Penny pun menjelaskan saat ini BPOM memonitor penghentian sementara importasi dan produksi sampai ada audit yang lebih besar dan sample yang lebih besar.
"Yang sudah jelas kita hentikan sementara dan menginstruksikan seluruh balai untuk mengawasi produk," terang Penny.
BPOM juga tetap menginstruksikan produsen ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menarik produk dari pasaran dan menghentikan sementara produksinya.
Selain itu, perusahaan importir ikan kaleng bercacing juga diminta menghentikan aktivitas impor.

"BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," ujar Penny Lukito.
BPOM membeberkan secara rinci 27 merek makanan kaleng yang mengandung cacing di situs resminya.
Puluhan merek produk mengandung cacing itu antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr. Fish.
Selain itu ada juga mereka Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King's Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.
Penny Lukito merinci dari 27 merek yang diumumkan 16 merupakan produk impor, dan 11 merupakan produk dalam negeri.
Baca: Jepang Harus Ajak Masyarakat Eropa Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
Dari 27 merek tersebut, kata Penny, tiga di antaranya telah ditarik. Ketiga produk produk itu yakni produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gr, merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175; Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004; dan ketiga merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660.
Mendag Cabut Izin
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mencabut izin usaha bagi yang terbukti bersalah memperdagangkan ikan kalengan atau sarden makarel yang mengandung parasit cacing.
Enggar menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, dimana proses hukum akan ditangani oleh pihak berwajib.
"Tetapi perusahaan, importirnya atau pedagangnya yang melakukan kegiatan itu (menjual ikan kalengan mengancung parasit cacing), izin usahanya saya cabut, kalau di imporir, API (angka pengenal importir)-nya saya cabut," ujar Enggar.