Kamis, 2 Oktober 2025

Kenaikan Harga BBM

Harga BBM Naik, Pemda Diminta Turunkan Pajak Bahan Bakar

"Hal ini sebagai langkah yang paling bijak dan memungkinkan dilakukan pemerintah provinsi di tengah-tengah kesulitan warganya,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mencari solusi mengatasi kenaikan harga bahan bakar minyak.

Untuk mengantisipasi persoalan yang akan timbul dari naiknya harga BBM itu, menurut Jajang Nurjaman, kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah provinsi adalah, menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau (PBBKB).

Baca: Sebelum Tewas Dalam Kebakaran, Jok Nam Sempat Keluar Rumah Tapi Kembali Masuk Demi Selamatkan Anjing

Dalam hal ini, peran Mendagri diperlukan dalam memberikan instruksi kepada pemerintah provinsi.

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak atau harga BBM jenis Pertalite sebesar Rp 200 per liter.

Kenaikan harga itu berlaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia.

Harga jual Pertalite per 24 Maret 2018, di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 7.800 per liter.

Sementara di provinsi lainnya berkisar Rp 7.800 sampai Rp 8.150 per liter.

Baca: Sebelum Tewas Dalam Kebakaran, Jok Nam Sempat Keluar Rumah Tapi Kembali Masuk Demi Selamatkan Anjing

"Hal ini sebagai langkah yang paling bijak dan memungkinkan dilakukan pemerintah provinsi di tengah-tengah kesulitan warganya," ujar Jajang, Jumat (30/3/2018).

Menurut dia, langkah positif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan rencana menurunkan PBBKB sebagai contoh untuk daerah-daerah lainnya, meskipun sebelumnya PBBKB Riau dua kali lipat dibandingkan provinsi lain (sebesar 10 persen).

Namun dengan adanya kenaikan BBM Pertalite, pemerintah daerah ini mengambil langkah baik.

Diharapkan kebijakan final yang diambil Pemprov Riau bisa mengurangi PBBKB di bawah 3 persen.

Baca: Peneliti LIPI Sarankan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

"Tentu yang merasakan dampak dari naiknya BBM jenis Pertalite bukan hanya warga Riau, masyarakat di daerah lainnya merasakan dampak kenaikan. Dengan kondisi ini, pemerintah provinsi wajib hadir dengan mengambil sikap bijak yakni menurunkan PBBKB yang sebelumnya sebesar 5 persen menjadi 3 persen atau di bawahnya," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved