Selasa, 7 Oktober 2025

Calon Petahana Wali Kota Malang Tersenyum Ketika Digiring KPK Kenakan Rompi Tahanan

Calon petahana Walikota Malang yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2018, Moch Anton ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Malang Mochamad Anton. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon petahana Walikota Malang yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2018, Moch Anton ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahan terhadap Anton dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Baca: Pengacara Belum Tentukan Langkah Hukum Lanjutan Sikapi Ditolaknya PK Ahok

Moch Anton menjadi tersangka dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang.

Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB, Moch Anton yang mengenakan kemeja putih hitam tampak sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Moch Anton tampak tersenyum saat keluar menuju mobil tahanan.

“Kita ikuti saja nanti,” ujar Moch Anton saat ditemui awak media sambil menuju mobil tahanan.

Baca: Anies Tidak Akan Kirim Pasukan Untuk Tutup Alexis

Setelah itu dua anggota DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti dan Abd Rachman ikut ditahan KPK.

Begitu juga dengan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi calon walikota Malang 2018, Yaqud Ananda Gudban ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK kabarnya akan melengkapi empat tersangka tersebut dengan tiga tersangka lainnya dari DPRD Kota Malang lainnya yakni Heri Pudji Utami, Hery Subiantoro, dan Sukarno yang akan menyusul ditahan.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Moch Anton akan ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur di Jakarta Selatan.

Baca: Temuan Ada Praktik Prostitusi Jadi Dasar Anies Tutup Alexis

MA (Moch Anton) ditahan di Rutan Cabang Guntur, sementara anggota DPRD ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanan 20 hari pertama,” jelasnya.

Dengan penetapan ini KPK resmi menetapkan 19 tersangka yakni MA dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap APBD-P.

Baca: Kesaksian Mantan Anak Buah Penyuap Bupati Rita: Catatan Keuangan Hingga Sebongkah Berlian

MA diduga sebagai pemberi suap sementara anggota DPRD Kota Malang sebagai penerima suap dalam pembahasan APBD-P tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved