Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kembalikan Uang Rp 5 Miliar, KPK: Setya Novanto Masih Setengah Hati

Febri Diansyah, mengungkapkan masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari terdakwa kasus E-KTP

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.

Namun KPK masih menangkap kesan, bahwa Setya Novanto masih setengah hati dalam pengajuan JC ini. Meski dirinya telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK yang terkait dengan kasus E-KTP.

"Tentu kita pertimbangkan ya, ada uang yang dikembalikan sekitar Rp 5 miliar. Meskipun setelah saya tanya juga ke timnya, masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya, untuk membuka pihak-pihak lain, termasuk pengembalian dana," ujar Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

Baca: Berkendara Sambil Main Ponsel, Gita dan Nurul Tewas Usai Tabrak Median Jalan

Febri menyayangkan sikap Setya Novanto di persidangan bahwa dirinya menerima aliran dan tersebut.

"Kita tahu ketika hakim bertanya apakah saudara menerima uang tersebut, masih disangkal oleh terdakwa," jelas Febri.

Saat ini, menurut Febri, KPK masih fokus untuk membuktikan perbuatan Setya Novanto di persidangan. Meski dalam persidangan kemarin, mantan Ketua DPR tersebut menyebut peran pihak lain di kasus ini. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved