Bermodal Rp 10 Juta, Sindikat Materai Palsu Bisa Raup Rp 150 Juta
Beredarnya materai palsu di masyarakat banyak, merugikan negara. Pasalnya uang yang dibayarkan masyarakat, seharusnya masuk ke kas negara.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredarnya materai palsu di masyarakat banyak, merugikan negara. Pasalnya uang yang dibayarkan masyarakat, seharusnya masuk ke kas negara.
Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Dirjen Pajak, Joni Isparianto saat konferensi pers Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018), mengatakan setiap 500 lembar materai palsu yang dijual, pelaku dapat mengantongi uang Rp 10 juta.
Padahal, untuk 500 lembar materai asli, uang sejumlah Rp 150 juta dapat masuk ke kantong negara.
"Kalo lima ratus lembar satu PCSnya ini ada lima puluh berarti ada dua puluh lima ribu, kalo ini harganya enam ribu (rupiah), kalikan enam ribu kali dua puluh lima ribu, berarti seratus lima puluh juta (rupiah), satu begini saja (menunjukkan materai)," ungkap Joni.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
Pelaku diketahui menciptakan materai palsu dengan modal Rp 10 juta, mereka bisa menghasilkan uang Rp 150 juta. Namun tidak sepeser pun yang diterima negara.
Dari total angka tersebut negara menanggung rugi sebesar Rp 6.065.163.750.
Kepolisian bekerja sama dengan Dirjen Pajak dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Sejauh ini kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka, sedangkan tiga orang lainnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Simak videonya di atas. (*)
Tonton juga: