Selasa, 30 September 2025

Begini Modus 7 Pengemudi Taksi Online yang Bobol Aplikasi Grab Hingga Rp 6 Miliar

Modusnya komplotan ini memanfaatkan ratusan handphone yang sudah dimodifikasi bisa pesan dan terima order sendiri (order fiktif) lewat aplikasi Grab.

capture video
Ilustrasi 

Menurutnya, sindikat ini punya aplikasi pemesanan yang dimiliki konsumen serta aplikasi penerima pesanan oleh pengemudi.

"Para pengemudi ini membawa beberapa ponsel yang digunakan untuk memesan dan menerima pesanan. Jadi bisa pesan dan diterima sendiri oleh para pengemudinya," katanya.

Dengan aplikasi yang dimanipulasi ini, para pelaku bisa melakukan pemesanan fiktif yang kemudian diterima sendiri.

Dari pesanan-pesanan itu, terdapat mekanisme perolehan poin yang harus dibayarkan oleh Grab kepada mitra kerjanya.

"Setiap 14 poin yang diperoleh pengemudi, maka ada Rp 350 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab," katanya.

Bonus atas poin dari order fiktif inilah yang menyebabkan kerugian bagi Grab.

Tersangka hacker, Tomy mengaku menjual jasa memanipulasi aplikasi dengan Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per aplikasi.

Tomy biasa menjual satu paket telepon seluler sekaligus berisi aplikasi yang sudah dimanipulasi dengan harga bervariasi.

"Hacker" yang belum lama berdomisili di Semarang ini sempat mengiklankan diri melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana ancaman penjara paling lama selama 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.

Menurut Teddy, tersangka Tomy diketahui membuat aplikasi yang mampu menjebol sistem operasi Grab dan memanipulasi pantauan sistem dalam aplikasi tersebut.

Para tersangka diketahui bukan asli orang Pemalang dan dua di antaranya berasal dari Jakarta.

"Mereka berasal dari luar kota sengaja datang ke Pemalang dan memakai illegal acces itu. Biasanya para ghost driver ini memilih orderan jarak pendek. Bahkan dengan fake GPS, mereka hanya perlu berdiam di tempat," ungkap Teddy.

Adapun pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang dilaporkan pihak Grab kepada polisi.

Laporan itu masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng maupun Polres Pemalang. Informasi tersebut kemudian didalami dan berhasil mengungkap delapan tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan