Selasa, 30 September 2025

UU MD3

Dilantik, Utut Sah Menjadi Wakil Ketua DPR

Usai pelantikan, Utut dan pimpian DPR lainnya mengikuti proses pelantikan anggota dewan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
beritadewan
Utut Adianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat paripurna untuk menetapkan Ketua Fraksi PDIP Perjuangan Utut Adianto menjadi wakil Ketua DPR ‎tambahan sebagai hasil dari revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3), pada Selasa, (20/3/2018).

Dalam prosesi pelantikan tersebut, pimpinan dewan terlebih dahulu membacakan surat masuk dari PDIP Perjuangan mengenai nama Wakil ketua DPR yang diusulkan.

Setelah pembacaan surat yang masuk, Utut kemudian diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Ia lalu menandatangani berita acara sumpah yang disusul pemberian ucapan selamat dari Ketua Mahmakah Agung dan pimpinan DPR lainnya. Setelah berfoto Utut kemudian ‎dipersilahkan duduk di kursi pimpinan.

‎"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada pimpinan DPR yang baru. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik," ujar pimpinan sidang, Fadli Zon.

Usai pelantikan, Utut dan pimpian DPR lainnya mengikuti proses pelantikan anggota dewan hasil dari pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan.

Utut berada dibarisan pimpinan menyaksikan pengambilan sumpah para anggota dewan yang baru tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan