Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Gugat KPU di PTUN, Rhoma Irama: Partai Idaman Tidak Pernah Diverifikasi

Padahal dirinya menilai setiap partai harus melalui verifikasi faktual untuk menentukan untuk ikut Pemilu 2019

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Rhoma Irama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengatakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan partai yang dipimpinnya cacat hukum.

Mengingat, menurut Rhoma hingga saat ini pihaknya tidak pernah diverifikasi oleh KPU.

Padahal dirinya menilai setiap partai harus melalui verifikasi faktual untuk menentukan untuk ikut Pemilu 2019 sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ternyata kami sampai saat ini belum pernah di verifikasi dan mereka menyatakan kami tidak lulus verifikasi. Padahal kami belum pernah di verifikasi," ujar Rhoma di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (19/3/2018).

Dirinya menyatakan bahwa KPU hanya melakukan penelitian administrasi terhadap partainya. Dirinya meminta Partai Idaman juga diverifikasi secara faktual seperti partai lain.

Baca: Roy Suryo Percaya TGB Tidak Lakukan Buzzer untuk Serang Kogasma Demokrat

Pria yang dikenal dengan julukan Raja Dangdut ini menilai KPU telah bertindak diskriminatif.

"Prinsipnya kami minta PTUN agar hak demokrasi kami, hak konstitusional kami sebagai anak bangsa ini disamakanlah. Jangan diskriminasi oleh KPU pada prinsipnya gitu," tegas Rhoma.

Seperti diketahui, Partai Idaman menjalani sidang perdana gugatannya di PTUN terhadap keputusan KPU nomor 58.

Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.

Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved