Pilkada Serentak
KPU RI: Keputusan KPU Sumut Soal JR Saragih-Ance Selian Belum Final
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan putusan belum bersifat final dan mengikat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Sumatera Utara 2018.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan putusan belum bersifat final dan mengikat.
"Belum ada putusan yang lain. KPU sudah menyatakan TMS, tetapi masih ada proses yang diajukan berarti kalau masih ada proses diajukan belum final status seperti sekarang," tutur Arief, ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (16/3/2018).
Keputusan menyatakan pasangan JR Saragih-Ance itu dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Sumatera Utara, Kamis (15/3/2018).
Baca: BREAKING NEWS:Polda Sumut Tetapkan JR Saragih Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA
Salah satu komisioner KPU Sumatera Utara, Banget Silitonga, membacakan berita acara keputusan hasil pleno Nomor:95/PL.03-BA/12/BA/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Nomor:01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
Ada empat poin yang dirangkum dalam berita acara tersebut, yaitu:
1. Berdasarkan hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02/00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
2. Lampiran tanda terima khusus terhadap putusan Bawaslu Sumut dengan nomor Register permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02/00/II/2018 tanggal 13 Maret 2018.
3. Legalisasi ulang fotokopi ijazah milik pemohon tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor Register permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02/00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
4. JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgubsu 2018.
Dia menjelaskan, KPU Sumatera Utara sudah melakukan hasil putusan Bawaslu Sumatera Utara. Ternyata, selama proses itu dituliskan di berita acara KPU Sumatera Utara kalau memberikan kesimpulan TMS.
Setelah menetapkan pasangan calon itu TMS, kata dia, KPU Sumatera Utara akan melaporkan ke Bawaslu Sumatera Utara.
"Sekarang, kami menunggu respon Bawaslu atas tindaklanjut putusan Bawaslu yang sudah dilaksanakan baik oleh KPU maupun pasangan calon. Kami menunggu proses berikutnya ini sedang berproses kesimpulan sementara itu," kata dia.