Selasa, 30 September 2025

UU MD3

Zulhas Persilakan yang Tidak Puas UU MD3 Gugat ke MK

Ia menegaskan bahwa UU MD3 telah berlaku terhitung hari ini, meskipun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
dok. MPR RI
Zulkifli Hasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih adanya pihak yang tidak setujui disahkannya Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), membuat Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa UU MD3 telah berlaku terhitung hari ini, meskipun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani UU tersebut.

Hal itu lantaran terhitung hari ini sudah masuk tenggat waktu 30 hari yang ditentukan sesuai peraturan, meski Presiden tida meneken namun dipastikan UU MD3 tetap diberlakukan.

Menurutnya, mereka yang tidak setuju dan tidak puas dengan UU yang telah disahkan DPR itu, busa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Sering Didemo, Jubir MK: Enggak Ada Pengaruhnya Pada Persidangan

"Jadi sudah berlaku hari ini, oleh karena itu, satu-satunya cara bagi publik yang tidak setuju (UU MD3) bisa menggugat ke MK," ujar Zulhas, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai UU MD3 bisa membuat DPR RI kebal hukum lantaran ada pasal yang seolah bisa memberikan imunitas terhadap parlemen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved