Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Saksi Sebut Bupati Rita Dapat Bungkusan Warna Merah dari Herry Susanto

"Karena diminta beliau untuk dipercepat proses pembuatan SK-nya dan Bu Bupati bilang kalau sudah selesai bawa ke rumah untuk di tandatangani,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ismed Ade Baramuli, menggunakan kemaja lengan pendek dan berkaca mata usai memberikan keterangan di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). 

Lalu malam hari, ‎Ismed Ade Baramuli pergi ke rumah pribadi Rita.

Di sana dia melihat ada Herry alias Abun dan Timotheus Mangintung.

Kemudian, SK tersebut ditandatangani dan diperintahkan untuk ditinggal.

Karena tugasnya sudah selesai, Ismed Ade Baramuli kembali pulang ke rumah.

‎Masih menurut Ismed Ade Baramuli setelah draf ditandatangani, dia melihat Herry menyerahkan kantong kecil berwarna merah kepada Rita.

Namun dia tidak mengetahui apa isi kantong itu.

"Itu kejadiannya tanggal berapa?" tanya hakim.

"Saya lupa, yang jelas setelah saya serahkan. Ada lihat bungkusan yang diserahkan Pak Herry kepada Bu Rita. Bungkusannya warna merah, saya tidak tahu apa," jawab Ismed‎ Ade Baramuli.

"Anda dengar apa yang dikatakan?" cecar hakim.

"Ini untuk ibu," jawab Ismed Ade Baramuli.

Hakim pun bertanya terhadap Ismed Ade Baramuli, soal dirinya pernah diberi sesuatu oleh Herry.

menjawab hal tersebut, Ismed mengaku pernah dijanjikan diberangkatkan umrah, tapi ditolak dirinya.

Hakim juga menanyakan terkait batasan izin perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya ada aturan yang membatasi kebun sawit hanya seluas 15 ribu hektare.

Namun yang diberikan dalam izin PT SGP seluas 16 ribu hektare.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved