Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Komisi II DPR dan KPU Sepakati 5 Draft PKPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II DPR RI menyepakati lima draft peraturan KPU (PKPU) sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri, di ruang rapat Komisi II, Selasa (13/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II DPR RI menyepakati lima draft peraturan KPU (PKPU) sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Tiga draft disepakati untuk segera disahkan, sementara dua PKPU tidak mengalami perubahan.

Kesepakatan itu tercapai setelah Komisi II DPR RI bersama dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Selasa (13/3/2018).

Baca: Teriakan dan Tangisan Histeris Tuti Atika Saat Ditangkap KPK di Pengadilan Negeri Tangerang

"Kami mendengarkan 5 PKPU. Dua sudah disahkan di Kemenkumham. Fokus pada 5 PKPU," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria, Selasa (13/3/2018).

Ketiga draft yang akan segera disahkan antara lain rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu, rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri dalam Pemilu, PKPU tentang Penyerahan Syarat Dukungan dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilu dan Pencalonan Anggota DPD.

Baca: Ketika Menteri Retno Ikut Latihan Gamelan dan Nyinden di KBRI Moskow

Sementara dua PKPU yang tidak mengalami perubahan yakni PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan, Kecamatan Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Serta PKPU Nomor 4 tahun 201 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca: Dilarang Pasang Foto Bung Karno, Fraksi PDIP Nilai KPU Diskriminatif

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman, sempat menyampaikan beberapa isu strategis yang dimuat di 3 rancangan PKPU tahun 2018 serta 2 PKPU yang sebelumnya telah disahkan oleh Kemenkumham yaitu PKPU 3 dan 4 tahun 2018.

Terkait draft PKPU 3 dan 4 tahun 2018 saat itu harus segera disahkan sebab sampai tanggal 9 Februari penyelenggara pemilu harus segera melakukan proses rekruitment PPK, PPS, dan KPPS.

“Makanya kita kirim surat izin jadi sebetulnya hanya PKPU 3 dan PKPU 4 selebihnya sesuai mekanisme undang-undang. Dalam surat, kami juga menyebutkan secara jelas kalau ada catatan, PKPU bukan barang mati, tentu akan kami revisi,” tambah Arief.

Hadir dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria, Ketua KPU Arief Budiman beserta Komisioner KPU Viryan, Evi Novida Ginting, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Ilham Saputra.

Juga hadir Ketua Bawaslu, Abhan beserta jajaran dan perwakilan Kemendagri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan