Minggu, 5 Oktober 2025

Powerbank Tidak Boleh Dibawa dalam Penerbangan? Ini Penjelasan Pengelola Bandara Soekarno-Hatta

Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa pengisi baterai portabel yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, memberikan penjelasannya terkait aturan membawa powerbank (pengisi baterai portabel) dalam segi keamanan penerbangan.

Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Revianto, mengatakan, regulasi tersebut dikeluarkan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Baca: Golkar Tanggapi Santai Wacana Tommy Soeharto Masuk Bursa Capres: Kami Fokus kepada Pak Jokowi

"Itu sebenarnya imbauan dari IATA sudah lama. Tapi kami mulai ingatkan lagi sekarang-sekarang ini," kata Erwin kepada Warta Kota, Minggu (11/3/2018).

Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa pengisi baterai portabel yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.

Sedangkan powerbank berkapasitas 100Wh-160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan.

Dan powerbank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan. Kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh adalah sebesar 27.000mAh.

Jadi Pengisi baterai portabel yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.85V.

"Ini kami ingatkan lagi melalui akun media sosial Instagram untuk mengimbau penumpang terkait kejadian beberapa waktu lalu di China," kata Erwin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penumpang maskapai penerbangan China Southern Airlines dari Guangzhou ke Shanghai pada Minggu (25/2/2018) lalu harus turun dari pesawat, ketika powerbank terbakar di bagasi kabin.

Pihak China Southern Airlines menerangkan penumpang pesawat dengan nomer penerbangan CZ3539 itu melihat asap dan api yang berasal dari tas penumpang.

Insiden tersebut berhasil diatasi dengan bantuan departemen kebakaran dan keamanan.

Penumpang yang memiliki tas berisikan powerbank itu dibawa ke kantor polisi untuk membantu proses penyelidikan.

Dalam investigasi awal menunjukkan pengisi baterai portabel tidak dalam keadaan sedang digunakan ketika api muncul.

Penggunaan perangkat tersebut telah dilarang oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, namun masih diperbolehkan dalam batas yang ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved