Kamis, 2 Oktober 2025

Ujaran Kebencian

Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) akan kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) akan kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.

Baca: Kalimat SBY untuk Jokowi: Bapak Bukan Hanya Kepala Negara, Tapi Juga Pemimpin Kami Semua

Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian mengenai tulisan yang diunggah pada akun media sosialnya.

Baca: Gudang Percetakan CV Mataram di Kapas Madya Barat Surabaya Terbakar

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved