Selasa, 7 Oktober 2025

Politisi Gerindra Kritik TKA Masuk ke Indonesia Seperti Menggelar Karpet Merah

Kemudahan masuknya TKA ini tak ubahnya seperti menggelar karpet merah karena menyambut kedatangan tamu istimewa.

Editor: Johnson Simanjuntak
dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR Putih Sari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra  drg. Putih Sari mengkritik kebijakan  Presiden Jokowi  terkait  masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

Kemudahan masuknya TKA ini tak ubahnya seperti menggelar karpet merah karena menyambut kedatangan tamu istimewa.

Putih Sari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/3/2018), menegaskan, kebijakan pemerintah bagi TKA ini sangat kontraproduktif dengan kondisi tenaga kerja nasional yang masih tinggi tingkat penganggurannya. Belum lagi keberadaan TKA khususnya asal China dapat  menggancam tenaga kerja lokal. 

 "Alih-alih penyederhanaan izin TKA akan memperlancar investasi dan menciptakan lapangan kerja, yang terjadi justru bisa sebaliknya menjadi masalah baru," kata Putih Sari.

 Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta agar izin pekerja asing  yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

Tidak hanya itu kata Putih Sari, sebuah peraturan presiden (Perpres) akan disiapkan untuk menyederhanakan aturan-aturan mengenai TKA disemua kementerian dan lembaga. Artinya, tak ada lagi kerumitan saat TKA henda mengurus izin bekerja di Indonesia.

 Putih Sari juga mempertanyakan teguran Presiden Jokowi terhadap Kemenaker dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM lantaran beberapa kali melakukan sweeping terhadap TKA. Alasan hal itu menimbulkan ketidaknyamanan dari para pengguna TKA, kata Putih  terlalu berlebihan. 

 "Sudah seharusnya Kemnaker dan Dirjen Imigrasi melakukan sweeping karena dari pengalamaan selama ini, itu cara pengawasan yang paling efektif untuk mengetahui keberadaan TKA, apakah sesuai dengan jabatan keahliannya atau tidak, dokumen kerjanya legal atau tidak dan sebagainya," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat ini.

 Menurut dia, sejak tahun 2015,  pemerintahan Presiden Jokowi telah mempermudah TKA bekerja di Indonesia.

Diantaranya dengan menghilangkan syarat  kemampuan berbahasa indonesia dalam proses perijinannya, serta menghilangkan syarat rasio jumlah TKA dengan tenaga kerja lokal.

Dari tahun 2015 juga dengan alasan memudahkan investasi  sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa TKA bisa masuk ke Indonesia untuk keahlian tertentu dan posisi-posisi tertentu di jajaran manajerial. 

 "Kenyataannya apa? Permasalahan  yang kerap muncul adalah tidak digunakannya izin kerja dan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Sudah banyak temuan-temuan TKA yang bekerja sebagai buruh kasar. Penemuan TKA asal China tanpa dokumen resmi di sejumlah daerah seperti Bogor, Gresik, Konawe-Sulewesi Tenggara, Morowali Sulawesi Tengah, dan daerah lainnya mengindikasikan keberadaan TKA ilegal asal Tiongkok telah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia," ujarnya.

 Dia mengaku masuknya TKA ke Indonesia, memang suatu keniscayaan di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan liberalisasi pasar ASEAN dengan China, serta meningkatnya investasi China di Indonesia di sector pertambangan dan infrastruktur.

 Itu yang membuat pemerintah merasa tak perlu kuatir atas keberadaan mereka, berdasarkan data resmi jumlahnya dianggap masih kecil. Alasan Menaker Hanif Dhakiri, paling lama bekerja 6 bulan, dan tidak ada yang jadi buruh kasar. 

 Namun, lanjut Putih Sari, pemerintah tak bisa hanya berdasar data resmi untuk membantah keberadaan banyaknya pekerja China. Karena kalau dasarnya yang mengurus ijin resmi di Kemnaker atau Dinas Imigrasi, pasti tidak akan mengkuatirkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved