Minggu, 5 Oktober 2025

Sekitar 30 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Gabon

Adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)yakni sebanyak 30 WNI dipekerjakan di Gabon, Afrika sedang diselidiki oleh Kementerian Luar Negeri

Editor: Sugiyarto
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni sebanyak 30 WNI dipekerjakan di Gabon, Afrika sedang diselidiki oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Dugaan itu mencuat setelah Kemenlu memulangkan IU (20), seorang pemuda asal Banyumas yang dipekerjakan secara paksa sebagai anak buah kapal (ABK) di Gabon.

"Yang sudah jelas bersama-sama dengan IU yang satu perusahaan itu ada 15 orang," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Kemenlu juga mendapatkan informasi dari para ABK lainnya di Gabon bahwa WNI korban perdagangan orang mencapai lebih dari 30 orang.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan secara pasti data tersebut.

Ia mengatakan, Kemenlu perlu melakukan verfikasi terkait data itu.

"Dari komunikasi antar ABK di kapal tersebut, kemungkinan terindikasi lebih dari 30 orang (WNI) ya," kata dia.

Saat ini, tutur Iqbal, Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPO itu.

IU juga akan dimintai keterangan.

IU sendiri bisa pergi ke Gabon lantaran tertarik dengan tawaran bekerja di luar negeri oleh seseorang yang datang kampungnya pada Juli 2016.

Orang tersebut diduga merupakan sindikat TPPO.

Setelah dibawa ke Jakarta, ia lantas dibawa ke Gabon usai melalui proses yang diduga non-prosedural dan ilegal, pada November 2016.

Di Gabon, IU bekerja sebagai ABK.

Selama itu pula ia dipekerjakan dengan tidak wajar.

Jam kerjanya mencapai 20 jam sehari di kapal yang hampir 8 bulan tidak pernah merapat ke dermaga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved