Senin, 6 Oktober 2025

Kasus First Travel

Bos First Travel Kiki Hasibuan Pakai Sepatu Seharga Rp 20 Juta di Persidangan

Kiki tampak mengenakan sepatu berwarna cream dengan merk Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018). 

Baca: Ahok Tolak Terima Kunjungan di Mako Brimob Setelah Proses Perceraiannya Bergulir

Diketahui, sepatu Adidas seri Yeezy 350 Tan ini memang sangat mahal karena terkenal setelah pernah digunakan penyanyi repers dunia, Kanye West.

Sementara itu, Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang merupakan agen terkait kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved