Jumat, 3 Oktober 2025

Pengacara Ahok Gunakan Vonis Buni Yani Sebagai Novum

Proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berlanjut, Senin (5/3/2018).

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berlanjut, Senin (5/3/2018).

Pihak jaksa dan penasihat hukum Ahok akan menandatangani berkas hasil sidang pekan lalu.

Dalam sidang perdana pekan lalu, jaksa maupun penasihat hukum sudah menyampaikan pendapatnya terhadap bukti baru alias novum yang diajukan di sidang.

Salah satu novum yang dipakai adalah vonis terhadap Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE.

Simak selengkapnya dalam video di atas. (*)

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Kecanggihan Pesawat F-16, Mulai dari Kemampuan Mesin, Airframe hingga Avionik

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved