Pemilu 2019
PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu: Disambut Haru Hingga Langkah KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019.
Bawaslu membacakan putusan sidang ajudikasi, Minggu (4/3/2018).
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
Baca: PBB Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Terharu Dipeluk Emak-emak
Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.
"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Dibacakan Abhan dalam pembacaan putusan sidang adjukasi di Badan Pengawas Pemilu.
Bawaslu memerintahkan KPU agar menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.
Baca: Bawaslu Putuskan PBB Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta terkait keputusan Bawaslu memenangkan PBB.
1. Disambut haru
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dipeluk seorang emak-emak usai putusan sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Terutama seusai Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
Baca: Sempat Terjegal & Kini PBB Lolos Peserta Pemilu 2019, Ini Kicau Menarik Yusril Ihza & MS Kaban
Yusril terlihat semringah.
Ia yang mengenakan seragam hijau Partai Bulan Bintang melontarkan senyuman.
"Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar," ujar Yusril.
Duduk di samping Yusril, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor.
Ia menangis, terharu, karena akhirnya PBB dinyatakan sah sebagai partai peserta Pemilu 2019.
Rasa haru juga menyelimuti seorang perempuan lanjut usia yang mengikuti jalannya sidang ajudikasi.
Bahkan, ia sempat memeluk Yusril saat lewat di hadapannya.
Baca: Yusril: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu tak Lepas dari Peran Para Ulama
Sementara di luar Gedung Bawaslu, ratusan pendukung PBB berseragam hijau bersorak-sorai.
Mereka memekikkan takbir.
Setelah itu, melantunkan selawat.
"Yusril Presiden, Yusril Presiden," teriak ratusan kader PBB menyambut Yusril ke luar Gedung Bawaslu.
Usai putusan ini, Afriansyah mengatakan, PBB akan melakukan konsolidasi dengan partai polifik lain.
Bahkan, berbicara kemungkinan mendorong Yusril menjadi calon wakil presiden untuk Joko Widodo. PBB menargetkan untuk memperoleh 5 persen suara pada Pemilihan Legislatif 2019.
"Bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi. Bisa saja dengan Pak Jokowi, bisa juga dengan calon lain," ujar Afriansyah.
2. Siap hadapi banding KPU
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mempersiapkan perlawanan, jika Komisi Pemilihan Umum ajukan banding atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari, atau apakah mereka akan banding lagi ke PTUN?" ujar Yusril di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu meminta KPU agar menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.
Yusril meminta KPU segera melaksanakan keputusan Bawaslu.
Sebab, PBB dinyatakan memenuhi semua syarat, termasuk syarat verifikasi faktual, untuk menjadi peserta Pemilu.
"Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar," ujar Yusril.
3. KPU tunggu surat dari Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menentukan sikap mengenai tindaklanjut putusan Bawaslu RI mengabulkan permohonan sengketa dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Sampai Senin (5/3/2018) siang, KPU RI masih menunggu salinan putusan permohonan sengketa yang diputuskan, pada hari Minggu kemarin.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat pleno dengan sejumlah komisioner lainnya di kantor KPU Pusat.
"Kami belum menerima surat dari Bawaslu. Karena itu, kami belum bisa memutuskan apa-apa soal keputusan dari Bawaslu terkait dikabulkannya PBB sebagai peserta pemilu," tuturnya, Senin (5/3/2018).
Menurut dia, tanpa salinan surat putusan dari Bawaslu RI itu, KPU RI tidak dapat mengambil kebijakan.
Hal ini karena salinan surat putusan itu harus dianalisa terlebih dahulu.
"Jadi prinsipnya adalah kami masih menanti surat putusan itu. Kami nanti akan mempelajari beberapa hal, sebelum nanti kami putuskan," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari, mengatakan analisa yang dilakukan terhadap salinan putusan itu melihat pertimbangan putusan, fakta-fakta di persidangan, dan amar putusan.
"Pokok persoalannya kan putusan itu, pertimbangannya seperti apa, fakta persidangan yang terungkap itu seperti apa. Kemudian amar putusannya apa? Kami akan pelajari. Kemudian yang mau dipelajari kan belum ada," katanya.