Korupsi KTP Elektronik
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Fredrich: Kami Melawan!
Dengan suara lantang, fredrich langsung mengambil Mike dan menyatakan mengajukan perlawanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi.
Diketahui Fredrich merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima,” tegas Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Selanjutnya Hakim Syaifudin memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara tersebut dengan mengajukan saksi-saksi.
Mendengar keputusan itu, Fredrich Yunadi langsung tidak terima. Dengan suara lantang, fredrich langsung mengambil Mike dan menyatakan mengajukan perlawanan.
Baca: KPK: Sejak 2015 Ada 6.682 Paket yang Gagal Lelang
“Kami mengerti yang mulia, dan kami akan langsung mengajukan banding. Kami melawan,” ujar Fredrich.
Hakim Syaifudin lalu memberikan pemahaman kepada Fredrich soal pengajuan banding. Dia menjelaskan banding bisa diajukan setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.
“Siap. Kami mengerti dan kami tetap akan melakukan perlawanan yang mulia,” jawab Fredrich.