Selasa, 30 September 2025

Semenjak Bercerai Lima Tahun Lalu, Dosen Penyebar Hoax Itu Menjadi Pribadi yang Tertutup

Tara Arsih Wijayani (40) seorang dosen tidak tetap UII Yogyakarta yang ditangkap polisi di Majalengka akibat menyebar berita hoaks di media sosial

Editor: Sugiyarto
Chapture facebook
akun Tara Dev Sams 

"Dia diduga menyebarkan informasi hoaks di media sosial soal pembunuhan muadzin oleh orang gila padahal Bahroen tewas dianiaya perampok," kata Umar Surya Fana.

TAW ditetapkan tersangka kasus tindak pidana sebagaimana diatur di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ‎

Kepada polisi, ia mengaku sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tinggal di Dusun Krajan, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kasus itu bermula pada 17 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. TAW menyebarkan informasi di Facebook dengan akun Tara Dev Sams.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved