Moge untuk Suap Auditor BPK Dibeli di Bandung Seharga Rp 115 juta
"Di Kantor, saya dikasih uang oleh Pak Setia Budi lalu dikasih alamat tempat motor di Bandung," kata Cucup.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Assisten Manajer PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Cucup Sutisna menjadi saksi di sidang lanjutan pada terdakwa Sigit Yugoharto, auditor Madya Sub VII B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (1/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepada majelis hakim, Cucup mengakui diperintah oleh General General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi untuk membayarkan uang Rp 115 juta ke pemilik motor Harley Davidson di Bandung.
Menurut Cucup, awalnya dia bertemu dengan Setia Budi dan Sigit Yugoharto di sebuah restoran di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Setia Budi dan Sigit Yugoharto membahas pembelian motor.
"Di Kantor, saya dikasih uang oleh Pak Setia Budi lalu dikasih alamat tempat motor di Bandung," kata Cucup.
Baca: Sidang Auditor Madya BPK, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Dalam pembelian itu, lanjut Cucup, tidak terjadi penawaran harga, karena sudah ada kesepakatan harga.
Setelah dibeli, moge lanjut diserahkan ke Sigit Yugoharto.
Cucup juga mengaku tidak mengetahui motor tersebut merupakan hadiah dari Setia Budi untuk Sigit Yugoharto.
Cucup baru mengetahui motor itu hadiah untuk proses pemeriksaan pengelolaan keuangan saat persidangan Setia Budi bergulir di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan, jaksa sempat memutar transkrip percakapan antara Cucup dan Setia Budi yang disadap KPK.
Baca: Gratifikasi Moge, KPK Periksa Pegawai Havana Spa
Di percakapan yang menggunakan bahasa Sunda itu, Setia Budi bertanya apakah harganya bisa ditawar atau tidak.
"Bisa digoyang deui eta harganya? ," tanya Setia Budi.
"Pak Setia Budi mengatakan coba ditawar, ternyata enggak bisa. Kata yang jual, harga awal Rp 125 juta, lalu turun jadi Rp 115 juta. Saya lalu minta kuitansi, di bukti bayar ditulis nama pembeli Sigit Yugoharto," kata Cucup menjelaskan soal transkip pembicaraanya dengan Setia Budi.
Dalam perkara ini, Sigit Yugoharto selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK, melaksanakan tugas Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.
Harley dan fasilitas hiburan malam diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim Pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapat usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Sementara itu, General General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi telah dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia dianggap bersalah menyuap Sigit Yugoharto. Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan perbuatan Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Setia Budi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta berperilaku sopan dalam persidangan.